PustakaDunia.com

Peluang Investasi di Usaha Waralaba / Franchise

Peluang Investasi di Usaha Waralaba / Franchise - Melihat kondisi dan prospek dalam usaha waralaba khususnya pihak penerima waralaba atau franchisee yang kian pesat dan sudah mulai merambah ke seluruh wilayah Indonesia, merupakan peluang bisnis yang sangat berprospek yang bisa diambil dari pihak calon Investor.

Adapun skema investasi yang bisa diambil peluangnya oleh calon investor adalah sebagai berikut :

Modal Investasi Usaha Waralaba / Franchise

Yang sering menjadi problema pelaku bisnis waralaba adalah kebutuhan dana investasi untuk mengembangkan gerai atau outlet baru pada saat akan melakukan ekspansi, membeli lahan dan gedung pertokoan baik yang dibeli atas kepemilikan hak atas tanah atau bangunan maupun dalam bentuk sewa, penambahan toko/outlet terutama yang akan melakukan ekspansi, merenovasi toko/gerai/outlet yang telah ada, perluasan prasarana seperti lahan parkir, dan sebagainya. 

Modal Kerja Usaha Waralaba / Franchise

Modal kerja diperlukan untuk operasional perusahaan sehari-hari, terutama dalam hal pengadaan barang dagangan karena walaupun semua barang persediaan pada umumnya disiapkan oleh franchisor tetapi sistem pembeliannya adalah beli putus.

Kesimpulan Peluang Investasi di Usaha Waralaba / Franchise

Waralaba yang pada hakekatnya merupakan strategi pemasaran para pengusaha yang pada prinsipnya sama dengan strategi-strategi pemasaran yang lain seperti retailing, direct selling, multilevel marketing dll yang semuanya bertujuan untuk melebarkan sayap usahanya untuk meningkatkan pangsa pasar dan penjualan.

Waralaba merupakan alternatif yang lebih disukai karena sistem ini membuat usaha berkembang lebih cepat, membentuk jaringan usaha yang lebih kuat dan membuat sang pemilik usaha tidak perlu bersusah payah dalam mempersiapkan dan menjalankan usaha ”anak cabang”.

Dana lebih murah karena memanfaatkan dana yang berasal dari penerima waralaba. Lebih kuat karena para penerima waralaba akan bekerja sama kerasnya dengan penerima waralaba untuk memajukan usaha supaya mereka dapat kembali modal dan meraih keuntungan.

Di dalam usaha waralaba ada dua pihak yang terlibat yaitu franchisor sebagai pemberi atau pemilik waralaba dan franchisee sebagai pihak pemberi atau penerima waralaba, kedua pihak tersebut saling terikat pada komitmen dan kewajiban yang tertulis di dalam suatu perjanjian. Keunikan sistem ini adalah konsep hubungan yang saling menguntungkan antara pihak pemberi dan penerima waralaba karena :

  • Akan membuat pemilik waralaba bekerja keras untuk membantu penerima waralaba dalam menjalankan usahanya dan mencapai omzet maksimal, karena kalau usaha penerima waralaba atau franchisee gagal maka reputasi dari pemilik waralaba akan jatuh dan akibatnya peminat pembeli waralaba untuk usahanya juga turun.
  • Franchisee membayar fee dan royalty ditentukan oleh tingkat penjualan yang dicapai dan franchisee berada digaris depan guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outlet-nya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus.

Setiap perusahaan yang mempertimbangkan waralaba sebagai metode pertumbuhan dan distribusi atau individu yang mempertimbangkan waralaba sebagai metode untuk memulai bisnis sendiri, harus memiliki kunci sukses bagi industri ini. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa kunci sukses sebuah usaha waralaba adalah :

  1. Usaha yang dijalankan merupakan suatu prototype usaha (atau rangkaian toko) yang terbukti sukses. Faktor kunci ini merupakan dasar program waralaba. Toko-toko ini harus telah teruji, diperbaiki, dan dioperasikan dengan berhasil serta terus menguntungkan.
  2. Memiliki tim manajemen yang kuat terdiri dari karyawan , manajer dan direktur (dan juga konsultan-konsultan yang kompeten) yang mengerti industri khusus yang menjadi bidang usaha waralaba tersebut, serta memahami aspek hukum serta bisnis waralaba sebagai metode ekspansi.
  3. Memiliki modal yang memadai untuk memulai dan mengembangkan suatu program waralaba dan memastikan bahwa tersedia cukup modal bagi franchisor untuk menyediakan dukungan awal maupun lanjutan pada franchisee. Franchisee yang direkrut juga harus memiliki cukup modal untuk mendanai biaya investasi dan biaya operasional (modal kerja) pada tahap awal pertumbuhan usahanya.
  4. Memiliki indentitas dagang yang khas, berbeda dan dilindungi oleh hukum. Semua itu mencakup nama dagang (merek), seragam, signage, slogan, pakaian dan citra perusahaan keseluruhan.
  5. Memiliki metoda operasi dan manajemen yang terbukti dan dituangkan dalam bentuk manual tertulis yang komprehensif, dan tidak mudah ditiru oleh pesaing. Menjaga nilainya bagi franchisee dalam waktu yang panjang serta dapat dikontrol melalui standar mutu operasional yang obyektif dan jelas.
  6. Memiliki program pelatihan yang sistematis dan aplikatif bagi franchisee baik di kantor pusat, di toko atau di lokasi yang diajukan oleh Pelatihan ini dapat diadakan pada awal kerjasama sebagai program kontinyu.
  7. Memiliki staf pendukung lapangan (franchisee support) yang terlatih dan profesional. Staf ini secara periodik membantu franchisee dan memantau standar kendali mutu.
  8. Memiliki dokumen sah yang komprehensif yang mencerminkan strategi bisnis perusahaan dan kebijakan operasinya. Dokumen penawaran (Franchise Offering Circular) harus disiapkan sesuai dengan hukum setempat, dan perjanjian waralaba harus menunjukan keseimbangan antara hak dan kewajiban franchisor maupun
  9. Usaha yang ditawarkan memiliki permintaan pasar yang terbukti memadai untuk produk dan jasa yang dikembangkan oleh Produk dan jasa franchisor harus memiliki pasar yang mampu menjamin pertumbuhan penjualan yang berkesinambungan bukan merupakan trend atau model sesaat, mampu menyesuaikan terhadap rencana dari saingan langsung maupun tidak langsung , dan pada pergeseran preferensi konsumen.
  10. Memiliki sekumpulan standar arsitektur dan kriteria pemilihan lokasi yang seragam. Standar ini telah dikembangkan secara hati-hati dan bisa dengan mudah diperoleh dalam pasar real estate yang kompetitif.
  11. Memahami pemahaman yang tepat terhadap pesaing (langsung maupun tidak langsung) yang akan dihadapi oleh franchisor dalam memasarkan waralaba pada calon franchisee, dan saingan yang akan dihadapi franchisee dalam memasarkan produk dan jasanya kepada calon pelanggan.
  12. Memiliki hubungan dengan pemerintah, pemasok, lembaga keuangan, developer, dan sumber daya penting lainnya.
  13. Memiliki sistem penyaringan dan rekruitmen franchisee untuk mengindentifikasi kualifikasi atas persyaratan yang harus dipenuhi calon franchisee, misalnya kemampuan keuangan, kehandalan bisnis, dan pemahaman akan industri bersangkutan.
  14. Memiliki sistem pelaporan dan pencatatan yang efektif untuk menjaga kinerja franchisee dan memastikan bahwa royalti dilaporkan secara akurat dan dibayar tepat waktu.
  15. Memiliki kemampuan dan fasilitas riset dan pengembangan produk dan jasa baru bagi kosumen secara kontinyu melalui jaringan waralaba.
  16. Memiliki sistem komunikasi yang mempermudah dialog terbuka dan berkesinambungan dengan franchisee, yang nantinya akan mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dalam jaringan ini.
  17. Memiliki program advertising, pemasaran dan kehumasan di tingkat lokal, daerah, nasional bahkan internasional yang dirancang untuk mendapat calon franchisee dan juga konsumen di tempat-tempat yang dijalankan oleh franchisee.