Last Updated:
Analisa Resiko Usaha Supermarket atau Minimarket
PustakaDunia.com

Analisa Resiko Usaha Supermarket atau Minimarket

Anonymous
Anonymous Perdagangan

Analisa Resiko Usaha Supermarket atau Minimarket - Risiko bisnis merupakan kombinasi dari tantangan dan keunggulan pada suatu perusahaan yang merupakan hasil dari strategi tertentu dan ketrampilan manajemen perusahaan tersebut. Meskipun semua perusahan menghadapi risiko industri yang sama tetapi tiap – tiap perusahaan berbeda dalam mengelolanya.

Adapun faktor – faktor yang dapat menunjang kesuksesan suatu bisnis pasar modern sangat dipengaruhi oleh faktor internal perusahaan (mikro) maupun faktor eksternal (eksternal). 

Faktor – faktor tersebut juga harus memperhatikan segmentasi pasar yang dibidik  oleh supermarket maupun minimarket karena segmentasi pasar berpengaruh terhadap Strategi yang akan atau harus dijalankan oleh perusahaan. Misalnya Hero dan Superindo adalah untuk supermarket untuk Segmen Konsumen Menengah keatas, maka lokasi yang dipilihpun adalah mendekati pemukiman yang kelas menengah keatas atau Indomaret dan Alfamart merupakan minimarket untuk menengah ke bawah sehingga dalam memilih lokasi juga selalu mendekati pasar dan menjual dengan harga murah.

Gerainya ditemui dekat dengan perkampungan atau perumahan warga, lalu lintas aman, jaringan komunikasi tersedia dan dilalui angkutan umum.

Profil Risiko Internal Usaha Supermarket atau Minimarket

Risiko yang berasal dari faktor internal, antara lain sebagai berikut :

FINANCIAL STATEMENT ( Laporan Keuangan ) Usaha Supermarket atau Minimarket

Persediaan Barang Dagangan 
  • Produk barang dagangan yang ada tidak seluruhnya milik perusahaan tetapi sering terdapat barang konsinyasi, dan merupakan komponen yang mendominasi dari total aktiva lancar yang ada.
  • Pola pengadaan atau pembelian barang dagangan umumnya dilakukan secara beli putus dan konsinyasi.
  • Komposisi persediaan barang dagangan berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari di supermarket/minimarket yaitu
  • produk makanan ( 60 % )
  • produk non makanan ( 20 % )
  • produk umum ( 10 % )
  • sisanya adalah produk yang cepat tergantikan atau perishable (10%) 
Piutang Dagang

Komposisi piutang dagang relatif sangat kecil bahkan mungkin nihil karena sistem penjualan hampir semua dilakukan tunai, penjualan kredit biasanya ada karena pembayaran oleh konsumen menggunakan kartu kredit  sehingga aktivitas perputaran piutang dagangnyapun ( DOR ) sangat cepat. 

Aktiva Tetap
  • Kepemilikan gerai atau toko dimungkinkan dengan sewa atau milik sendiri. Sehingga yang membedakan adalah kalau toko tersebut milik sendiri maka komponen aktiva tetap menjadi komponen terbesar di dalam aktiva.
  • Sedangkan kalau sewa berarti di dalam Laba/ Rugi akan terdapat pos biaya sewa toko. 
Hutang Lancar
  • Pos yang mendominasi hutang lancar adalah hutang dagang dan hutang bank.
  • Hutang dagang timbul karena pola pembayaran pengadaan barang berjangka atau punya Term of payment ( jangka waktu pembayaran )
  • Lamanya term of payment tergantung dari pemasok/suppliernya tapi rata – rata dimungkinkan adanya hutang Dagang, biasanya kalau untuk pembayaran cash bagi pedagang kecil biasanya dibayar paling lama satu minggu (lebih), sedangkan untuk pedagang besar biasanya perputaran hutang dagang  ( DOP ) memakan waktu antara dua minggu sampai dengan 2 bulan.
Modal Usaha Supermarket atau Minimarket

Komposisi modal mempunyai porsi terbesar pada sumber dana yang dimiliki perusahaan. Bisnis Supermarket dan minimarket ini merupakan suatu bisnis yang padat modal karena membutuhkan modal atau dana yang cukup besar. Skala investasi untuk minimarket bervariasi berdasarkan luas toko dan jumlah  item produk dagangan. Berikut adalah gambaran  perkiraan skala investasi yang diperlukan oleh suatu bisnis Supermarket dan Minimarket :

Tabel Perkiraan Skala Investasi Usaha Supermarket atau Minimarket

Jenis usaha

Perkiraan investasi

(Rp miliar/outlet)

Supermarket

4 - 20

Minimarket :

 

a. Tipe toko 36 rak, jumlah item 3000, luas toko 90 m2

425 juta

b. Tipe toko 45 rak, jumlah item 3.500, luas toko 90 – 150 m2

480 juta

c. Tipe toko 54 rak, jumlah item 4.000, luas toko  > 150 m2

555 juta

Sumber: Data Consult

Sebagai gambaran, perincian biaya investasi untuk minimarket type 36 rak menurut Alfamart sebagai pemegang hak waralaba yaitu terdiri dari franchise fee, perijinan dan sebagainya. Perkiraan perincian investasi seperti dalam tabel berikut :

Tabel : Perkiraan Perincian Biaya Investasi Alfamart

Rincian

Biaya

1. Franchise Fee (biaya waralaba) selama 5 tahun

Rp.   45.000.000,-

2. Renovasi sipil & listrik (mechanical & electrical)

Rp. 120.000.000,-

3. Perijinan

Rp.   15.000.000,-

4. Perlengkapan toko & AC (Air Conditioner)

Rp.   70.000.000,-

5. Komputerisasi

Rp.   20.000.000,-

6. Promosi & pembukaan toko

Rp.   20.000.000,-

7. Shop sign & Single pole

Rp.   10.000.000,-

Total :

Rp. 300.000.000,-

Sumber: Alfamart 

Pola Penjualan atau Pola Pembayaran
  • Perputaran usaha relatif cepat karena hampir seluruhnya penjualan dilakukan dengan tunai, penjualan kredit biasanya ada karena pembayaran oleh konsumen menggunakan kartu kredit.
  • Cash flow sangat liquid
Pertumbuhan Penjualan atau Proyeksi Penjualan 
  • Secara umum tingkat penjualan supermarket relatif stabil. Dalam periode lima tahun terakhir dari tahun 2002- 2006 penjualan supermarket mengalami pertumbuhan rata – rata per tahun sekitar 13,5 %. Terjadi penurunan pertumbuhan penjualan dari tahun 2005-2006 disebabkan karena waralaba minimarket.
Tabel : Penjualan Supermarket, 2002 - 2006 

Tahun

Penjualan (Rp triliun)

Pertumbuhan (%)

2002

 

7,5

 

 

2003

 

8,8

 

17,0

2004

 

8,4

 

-0,05

2005

 

10,3

 

22,0

2006

 

11,8

 

15,0

Rata–rata pertumbuhan

 

 

 

13,5

Sumber: Aprindo/Data Consult

Sedangkan penjualan minimarket pada periode 2002-2006 mengalami pertumbuhan rata-rata 29% per tahun. Berdasarkan data dari APKRINDO (Asosiasi Praktisi Konsultan Ritel Indonesia) pertumbuhan omzet minimarket sepanjang 2005 mencapai 35% hingga mencapai sekitar Rp 7,6 triliun dari tahun sebelumnya Rp 5,6 triliun. Pada 2006 penjualan meningkat lagi menjadi sekitar Rp 9,1 triliun atau naik 20% dari tahun sebelumnya.

Tabel - Perkembangan omzet minimarket, 2002 – 2006

Tahun

Omzet (Rp triliun)

Pertumbuhan(%)

2002

 

3,3

 

 

2003

 

4,3

 

30,0

2004

 

5,6

 

31,0

2005

 

7,6

 

35,0

2006

 

9,1

 

20,0

Rata-rata pertumbuhan

 

 

29,0

Sumber: Aprindo

Harga Pokok Penjualan

Harga Pokok Penjualan cenderung tinggi terlihat dari  Gross Profit Margin yang dihasilkan relatif kecil hanya 10,5% - 12% dari penjualan.

Komponen Biaya 

Komponen biaya yang paling dominan adalah biaya operasional dibandingkan dengan biaya lainnya.

Margin ( tingkat keuntungan ) 

Gross Profit Margin yang dihasilkan relatif kecil antara 10,5% - 12%,  sedangkan net profit margin hanya sekitar 2% - 2,5 % karena GPM tersebut  harus dikurangi berbagai biaya seperti biaya tenaga kerja 6% dan operasional lain 4%.

Pemenuhan Aspek Legalitas Usaha Supermarket atau Minimarket

Selain terkait dengan kebijakan dari  pemerintah, legalitas yang terkait dengan usaha Supermarket maupun Minimarket, adalah sebagai berikut :

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  2. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  3. Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan
  4. Ijin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dari Pemda setempat
  5. Ketetapan Rencana Kota dan Rencana Tata Letak Bangunan sebagai penetapan lokasi
  6. Izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan bangunan (IPB)
  7. Perjanjian sewa menyewa/kontrak penggunaan tempat usaha bagi usaha yang menyewa /mengontrak tempat usaha

Profil Risiko Eksternal Usaha Supermarket atau Minimarket 

Risiko eksternal yang berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis supermarket dan minimarket, antara lain sebagai berikut : 

Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah dan hukum yang berkaitan dengan perdagangan ritel yang jelas dan tegas sangat diperlukan, agar pengusaha ritel modern dapat bersaing secara kompetitif dan sehat. Kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Bisnis Supermarket dan Minimarket antara lain :

SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 420/MPP/Kep/10/1997 tanggal 31 Oktober 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern 

  • Pemerintah mengatur tentang ZONASI atau jarak yang diperlukan antara lokasi pasar modern (hypermarket, department store, supermarket) dengan pasar tradisional sehingga keberadaan pasar modern tidak mematikan pasar tradisional.
  • Pasar Modern hanya boleh didirikan di ibukota propinsi, tidak boleh berada di kabupaten/kota di luar ibukota provinsi.
  • Berada di lokasi yang sesuai dengan RTRWK ( Rencana Tata Ruang Wilayah Kota) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota (RDTRWK)
  • Untuk Wilayah Kabupaten ( Dati II ) harus berada di lokasi sesuai dengan RDTRWK dan Ijin Khusus Pasar Modern dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
  • Sedangkan untuk wilayah Kabupaten atau Dati I yang belum mempunyai RTRWK dan RDTRWK dilarang mengajukan usul pembangunan pasar Modern.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan Maret 2007.

Dalam Perpres tersebut ada tiga point yang akan diatur yaitu pengaturan syarat perdagangan ( trading term ) antara ritel modern dan pemasok, pengaturan zonasi untuk ritel modern dan kemitraan dengan usaha kecil. 

Keputusan Presiden Nomor 96/ 2000 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 118/ 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu Bagi Penanaman Modal.

Keputusan Presiden tersebut mengeluarkan bisnis perdagangan eceran skala besar (Mall, Supermarket, Department Store, Pusat Pertokoan/Perbelanjaan), Perdagangan Besar (Distributor / Wholesaler, Perdagangan Ekspor dan Impor) dari negative list bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Secara legal investor asing diizinkan menanamkan modal di bisnis ritel di Indonesia. Pemerintah mengizinkan perorangan atau perusahaan asing memiliki saham pasar modern kecil atau toko modern kecil maksimal hanya  maksimal 49%, artinya tidak dapat dimiliki oleh perorangan/perusahaan asing secara langsung.

Tabel Kepemilikan asing yang diizinkan untuk Usaha Supermarket atau Minimarket

Jenis usaha

Besar saham asing

Pasar/toko modern kecil :

- pasar modern kecil (s/d 10.000 m2)

- pasar modern menengah (10.000 - 50.000 m2)

- toko modern kecil (s/d 200 m2)

- toko modern menengah (200 – 6.000 m2)

49%

Pasar/toko modern besar :

- pasar modern besar ( > 50.000 m2)

- toko modern besar (> 6.000 m2)

100%

Sumber: Aprindo 

Peraturan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta no.2 tahun 2002 tentang Perpasaran (Ritel) Swasta di Propinsi DKI

Peraturan ini dikeluarkan untuk membenahi keberadaan hypermarket yang kian marak di Jakarta, Berdasarkan Perda No.2/2002, izin lokasi usaha ritel modern harus berjarak dari pasar lingkungan yaitu peritel seluas 100 – 200 m2 harus berjarak 0,5 km, peritel seluas 1.000 – 2.000 m2 harus berjarak 1,5 km, peritel seluas 2.000 – 4.000 m2 harus berjarak 2 km dan peritel seluas > 4.000 m2 harus berjarak 2,5 km.   

Peraturan ini merupakan salah satu contoh mengenai masalah perpasaran  (ritel) swasta di DKI Jakarta. Di dalam prakteknya tentu saja aturan ini tidak berlaku menyeluruh tetapi akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah/propinsi yang bersangkutan. 

Kebijakan Kenaikan Harga Barang
  •  Kebijakan pemerintah lain yang menyangkut kenaikan harga barang, seperti misalnya kebijakan tentang kenaikan harga BBM pada Oktober 2005 lalu, mengakibatkan omset pengusaha mengalami penurunan dan kebijakan kenaikan yang berkaitan dengan pasar ritel modern juga membawa konsekuensi pembebanan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen. Turunnya daya beli masyarakat ini mengakibatkan penjualan peritel juga tidak sesuai target. Pada 2006 lalu penjualan anggota Aprindo dari target sebesar Rp 50 triliun namun hanya terealisasi Rp 49 triliun, atau 2% lebih rendah dari target.
  • Kompetisi yang ekstrim seperti perang harga diantara pengusaha ritel, dapat menurunkan margin hingga tingkat minimal, dan bisa dikatakan bahwa saat ini tingkat persaingan di bisnis ritel modern sangat ketat dan cenderung menggila dengan adanya perang harga diantara pengusaha ritel. Sehingga harga yang miring sering digunakan sebagai alat promosi untuk menarik konsumen. 
Keputusan Menteri Keuangan No. 253/2002 tanggal 31 Mei 2003 tentang Pajak Perdagangan Ritel Modern. 
  • Pemerintah merevisi kebijakan teknis pemungutan PPN 10% atas produk ritel yang harus dibayar oleh perusahaan ritel modern. Pengenaan PPN 10% atas penjualan produk pertanian, peternakan dan perikanan di geri modern. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pedagang eceran di pasar tradisional.
  • Pengusaha ritel modern mengeluh, karena pengenaan PPN tersebut akan membebani konsumen karena otomatis harga jual naik sebesar 10 %. 

Kondisi Perekonomian 

Kondisi perekonomian berpengaruh terhadap perkembangan pasar ritel. Pedagangan ritel sangat sensitif dengan kondisi tersebut terutama berkaitan dengan daya beli masyarakat.

Kondisi tersebut terlihat pada kondisi tahun 2006, pada saat memasuki kuartal III keadaan ekonomi mulai membaik namun daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik. Perdagangan ritel masih merasakan lesunya penjualan karena masyarakat belum tergerak untuk berbelanja. Walaupun Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga SBI namun dampaknya terhadap suku bunga pinjaman belum otomatis bergerak turun seketika. Akibatnya penjualan berbagai produk yang banyak menggunakan pembiayaan dari kredit konsumsi juga masih belum lancar. 

Baru mulai bulan September 2006 konsumsi mulai bergerak lagi sejalan dengan mulai menurunnya suku bunga pinjaman dan gencarnya perbankan menawarkan kredit dengan bunga yang mulai menurun dibandingkan periode sebelumnya. 

Risiko karena force majeur ( tidak terduga )

Kerusakan fisik dan aset karena  kejadian luar biasa seperti kebanjiran, kebakaran, kerusuhan, gempa bumi dapat menyebabkan kerusakan secara material pada asset perusahaan. Misalnya musibah banjir awal Februari 2007 yang melumpuhkan 40% wilayah Jakarta, sehingga banyak supermarket maupun minimarket terpaksa ditutup beberapa hari akibat kebanjiran.